Uploaded bySYAFAATUR RAHMAH 0% found this document useful 0 votes755 views5 pagesCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsPDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?Is this content inappropriate?Report this Document0% found this document useful 0 votes755 views5 pagesMateri 5 Mujmal Dan MubayyanUploaded bySYAFAATUR RAHMAH Full descriptionJump to Page You are on page 1of 5Search inside document You're Reading a Free Preview Page 4 is not shown in this preview. Buy the Full Version Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
Quran and hadith is the source of Islamic Law, which the each used Arabic. So, to understand Islamic Law's from Quran and hadith, must be understand about grammar language in the Arabic grammar and some of sentence in the Arabic text to find the meaning. One of the way to find the meaning from sentence's of the Arabic text is Ushul Fiqh Approach. Kind of sentence in the Arabic text discussing here are al-Mujmal and Al-Mubayyan. By understanding those, we understand to Islamic law's in Quran and Hadith as good and right until we can accomplish it by believe. Keywords Al-Mujmal, Al-Mubayyan and Ushul Fiqh ABSTRAK Quran dan hadits adalah sumber hukum Islam, yang masing-masing digunakan arabic. Jadi, untuk memahami hukum Islam dari Quran dan hadits, harus memahami kaidah bahasa dalam tata bahasa Arab dan beberapa kalimat dalam teks Arab untuk menemukan makna yang dimaksud. Salah satu cara untuk menemukan makna dari kalimat dari teks Arab adalah dengan pendekatan Ushul Fiqh. Dan Salah satu kalimat dalam teks Arab adalah al-mujmal dan Al-Mubayyan. Dengan akan tahu ini, kita memahami hukum Islam di Quran dan Hadis sebagai baik dan benar sampai kita bisa mencapainya dengan keyakinan Kata kunci Al-Mujmal, Al-Mubayyan and Ushul Fiqh PENDAHULUAN Ushul fiqh sebagai ilmu mengandung nilai atau berguna untuk memperoleh hukum syara' tentang perbuatan dari dalil-dalilnya yang ushul fiqh yang demikian itu masih sangat diperlukan, bahkan dapat dikatakan "inilah kegunaan pokoknya". Karena meskipun para ulama terdahulu telah berusaha mengeluarkan hukum dalam berbagai persoalan, namun dengan perubahan dan perkembangan zaman, demikian pula dengan bervariasinya lingkungan alam dan kondisi sosial di berbagai daerah-adalah faktor yang sangat memungkinkan sebagai penyebab timbulnya persoalan-persoalan baru yang tidak didapati ketetapan hukumnya dalam al-Qur'an dan as-Sunnah dan belum pernah terpikirkan oleh para ulama terdahulu. Untuk dapat mengeluarkan ketetapan hukum persoalan-persoalan baru tersebut, seseorang harus mengetahui kaidah-kaidah dan mampu menerapkannya pada dalil-dalilnya.Sehinggayang wajib bagi seorang muslim adalah mengambil seluruh hadits-hadits dan menafsirkan hadits yang mujmal dengan yang mubayyan. Dan Allah yang memberi taufiq. Beliau shalat empat raka'at, jangan engkau tanya tentang bagus dan panjangnya shalat beliau itu. Kemudian beliau shalat empat raka'at, jangan engkau tanya tentang bagus Secara etimologis, lafadz Mujmal berarti al-jam' plural. Secara terminologis, adalah sesuatu yang menunjukkan lebih dari satu madlûl maksud, tanpa adanya pengistimewaan satu atas yang lainnya, dimana madlûl maksud-nya memerlukan penjelasan. Dikatakan "sesuatu yang menunjukkan" dan tidak dikatakan "lafadz yang menunjukkan" karena Mujmal tidak hanya berkaitan dengan lafadz, tetapi juga perbuatan. Ini jelas berbeda dengan 'Am- Khâsh atau Muthlaq-Muqayyad, yang masing-masing berkaitan dengan lafadz. Dikatakan "lebih dari satu madlûl maksud" karena dengan begitu deskripsi tersebut akan mengeluarkan lafadz mutlak yang hanya menunjukkan satu madlûl maksud, seperti Raqabah -yang hanya berarti budak, selain orang merdeka- sementara lafadz Sulthân -yang bisa berarti hujah dan penguasa- telah menunjukkan lebih dari satu madlûl maksud, dan karenanya disebut Mujmal. Dikatakan "tanpa adanya pengistimewaan satu atas yang lainnya" agar bisa mengeluarkan lafadz yang salah satu madlûl maksud-nya diunggulkan atas yang lain, seperti Haqîqah dan Majâz atau Dalâlah Iqtidhâ' yang dipalingkan dari konotasi kalimat berita menjadi thalab. Dikatakan "madlûl maksud-nya memerlukan penjelasan" agar bisa mengenyahkan lafadz umum dari deskripsi, karena sekalipun lafadz tersebut meliputi jenis derivatnya, namun ia tidak memerlukan penjelasan. Berbeda dengan Mujmal, yang memang memerlukan penjelasan. Misalnya, al-'ayn mata yang khasiatnya untuk melihat, adalah lafadz umum. Bukan lagi lafadz Mujmal, karena tidak perlu penjelasan, atau qarînah untuk menentukan maksudnya. Berbeda jika dikatakan apa komentar anda tentang al-'ayn? Dalam konteks pertanyaan ini, lafadz al-'ayn adalah Mujmal, karena pertanyaan tersebut tidak mungkin dijawab, kecuali setelah diberi penjelasan atau keterangan dengan qarînah lain. Melalui batasan di atas, maka konteks Mujmal bisa meliputi dua aspek, perbuatan dan perkataan, atau bahasa verbal dan lisan. Dalam konteks yang pertama, bahasa verbal, tidak ada lafadz, sementara dalam bahasa lisan terdapat lafadz. Karena itu, Mujmal meliputi keduanya, lafadz dan perbuatan. Dengan demikian, istilah shîghat yang berkonotasi struktur harfiah, tidak berlaku dalam konteks Mujmal-Mubayyan. Maka, setelah menganalisis nas-nas syara', khususnya al-Qur’an, konteks Mujmal -sebagaimana konotasi yang telah dideskripsikan di atas- mempunyai bentuk sebagai berikut 1. lafadz Musyratak Musytarak adalah kata yang mempunyai lebih dari satu makna. Lafadz Musytarak ini merupakan lafadz Mujmal yang membutuhkan penjelasan, melalui salah satu madlûl maksud-nya. Misalnya, lafadz Quru' dalam firman Allah } َﺔَﺛَﻼَﺛ ﱠﻦِﻬِﺴُﻔْﻧَﺄِﺑ َﻦْﺼﱠﺑَﺮَﺘَﻳ ُﺕﺎَﻘﱠﻠَﻄُﻤْﻟﺍَﻭ ٍءﻭُﺮُﻗ { Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri menunggu tiga kali Qurû'. al-Baqarah 228 adalah lafadz Mujmal, yang mempunyai konotasi suci dan haid, sebab masih memerlukan penjelasan melalui sejumlah indikasi qarînah. 2. Lafadz Murakkab adalah lafadz yang terbentuk lebih dari satu lafadz. Lafadz Murakkab ini merupakan lafadz Mujmal jika konotasinya memunculkan spekulasi lebih dari satu maksud; dimana untuk menentukannya perlu penjelasan. Misalnya, lafadz al-Ladzî biyadih[i] 'uqdat[u] an-nikâh orang yang di tangannya memegang otoritas tali perkawinan dalam firman Allah } َﻮُﻔْﻌَﻳ ْﻭَﺃ ِﺡﺎَﻜﱢﻨﻟﺍ ُﺓَﺪْﻘُﻋ ِﻩِﺪَﻴِﺑ ﻱِﺬﱠﻟﺍ { Atau dima`afkan oleh orang yang memegang ikatan nikah. al- Baqarah 238 adalah lafadz Mujmal, yang mempunyai konotasi suami atau wali pihak perempuan. 3. kata ganti dhamîr yang merujuk lebih pada satu arah Kata ganti dhamîr yang merujuk lebih pada satu rujukan mudhmar minhu yang sederajat -karena memerlukan penjelasan melalui sejumlah indikasi lain- maka bisa disebut lafadz Mujmal. Misalnya, firman Allah } َﻛ ْﻦَﻣ ُﻢ ِﻠَﻜْﻟﺍ ُﺪَﻌ ْﺼَﻳ ِﻪ ْﻴَﻟِﺇ ﺎ ًﻌﻴِﻤَﺟ ُﺓﱠﺰ ِﻌْﻟﺍ ِﻪﱠﻠِﻠَﻓ َﺓﱠﺰِﻌْﻟﺍ ُﺪﻳِﺮُﻳ َﻥﺎ ُﺢِﻟﺎﱠﺼﻟﺍ ُﻞَﻤَﻌْﻟﺍَﻭ ُﺐﱢﻴﱠﻄﻟﺍ ُﻪُﻌَﻓْﺮَﻳ { Barangsiapa yang menghendaki kemuliaan, maka milik Allah-lah kemuliaan itu semuanya. Kepada-Nyalah naik perkataan-perkataan yang baik dan amal kebajikan dinaikkan-Nya. Fâthir 10 Frasa Yarfa'uh[u] menaikannya terbentuk dari lafadz yarfa'[u] menaikkan dan h[u] nya. Dalam hal ini, kata ganti dhamîr h[u] nya -yang merupakan kata ganti laki-laki pihak ketiga tunggal- bisa merujuk kepada lafadz al-'amal as-shâlih amal kebajikan atau al-kalim[u] at-thayyib[u] perkataan-perkataan yang baik. Jika merujuk kepada lafadz al-'amal as-shâlih amal kebajikan berarti konotasinya adalah Allah akan mengangkat al-'amal as-shâlih amal kebajikan tersebut, dalam arti menerimanya. Jika merujuk kepada lafadz al-kalim[u] at-thayyib[u] perkataan-perkataan yang baik, berarti konotasinya adalah amal kebajikan tersebut akan mengangkat al-kalim[u] at-thayyib[u] perkataan- perkataan yang baik tadi kepada Allah. Dua konotasi ini, sama-sama benarnya atau sederajat. 4. spekulasi berhenti waqf dan mulai juga mengundang spekulasi maksud makna. Karena itu, ini juga merupakan bentuk Mujmal. Misalnya, firman Allah } َﻳ ﺎَﻣَﻭ ﺍ ﱠﻻِﺇ ُﻪَﻠﻳِﻭْﺄَﺗ ُﻢَﻠْﻌ ِﻢْﻠِﻌْﻟﺍ ﻲِﻓ َﻥﻮُﺨِﺳﺍﱠﺮﻟﺍَﻭ ُﻪﱠﻠﻟ { Padahal tidak ada yang mengetahui takwilnya melainkan Allah, dan orang-orang yang mendalam ilmunya.. Ali 'Imrân 7 Berhenti setelah masing-masing bacaan Allâh, atau bacaan wa ar-râsikhûna fî al-'ilm[i] akan mempunyai implikasi maksud yang berbeda. Jika berhenti pada bacaan Allâh, konotasinya hanya Allah yang Maha Mengetahui takwil ayat-ayat Mutasyâbihât tersebut. Jika berhenti pada bacaan wa ar- râsikhûna fî al-'ilm[i], berarti konotasinya Allah dan orang- orang yang mendalam ilmunya sama-sama mengetahui takwil ayat-ayat Mutasyâbihât tersebut. Masing-masing, baik waqf maupun bermula -dengan masing-masing implikasi konotatifnya- memerlukan penjelasan dari indikasi yang lain. Konteks seperti ini juga bisa disebut Mujmal. 5. ambiguitas makna yang digunakan itu bisa saja terjadi karena lafadznya itu sendiri mubham kabur, tidak jelas maksud dan maknanya bagi pihak yang dikenai seruan al-mukhâthab, kecuali dengan penjelasan sebagai tafsir atas ambiguitasnya, atau melalui sejumlah indikasi lain. Misalnya, firman Allah } ﻲِﻓ ْﻢُﻜﻴِﺘْﻔُﻳ ُﻪﱠﻠﻟﺍ ِﻞُﻗ َﻚَﻧﻮُﺘْﻔَﺘْﺴَﻳ ِﺔَﻟَﻼَﻜْﻟﺍ َﺲْﻴَﻟ َﻚَﻠَﻫ ٌﺅُﺮْﻣﺍ ِﻥِﺇ َﻳ ْﻢَﻟ ْﻥِﺇ ﺎَﻬُﺛِﺮَﻳ َﻮُﻫَﻭ َﻙَﺮَﺗ ﺎَﻣ ُﻒْﺼِﻧ ﺎَﻬَﻠَﻓ ٌﺖْﺧُﺃ ُﻪَﻟَﻭ ٌﺪَﻟَﻭ ُﻪَﻟ ْﻦُﻜ ﺍﻮُﻧﺎ َﻛ ْﻥِﺇَﻭ َﻙَﺮَﺗ ﺎﱠﻤِﻣ ِﻥﺎَﺜُﻠﱡﺜﻟﺍ ﺎَﻤُﻬَﻠَﻓ ِﻦْﻴَﺘَﻨْﺛﺍ ﺎَﺘَﻧﺎَﻛ ْﻥِﺈَﻓ ٌﺪَﻟَﻭ ﺎَﻬَﻟ ْﻢ ُﻜَﻟ ُﻪ ﱠﻠﻟﺍ ُﻦﱢﻴَﺒُﻳ ِﻦْﻴَﻴَﺜْﻧُﻷﺍ ﱢﻆَﺣ ُﻞْﺜِﻣ ِﺮَﻛﱠﺬﻠِﻠَﻓ ًءﺎَﺴِﻧَﻭ ًﻻﺎَﺟِﺭ ًﺓَﻮْﺧِﺇ ٌﻢﻴِﻠَﻋ ٍءْﻲَﺷ ﱢﻞُﻜِﺑ ُﻪﱠﻠﻟﺍَﻭ ﺍﻮﱡﻠِﻀَﺗ ْﻥَﺃ { 155 Mereka meminta fatwa kepadamu tentang kalalah. Katakanlah "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah yaitu jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki- laki mempusakai seluruh harta saudara perempuan, jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka ahli waris itu terdiri dari saudara- saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki- laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan hukum ini kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. an-Nisâ' 176 Lafadz Kalâlah adalah lafadz Mujmal, dan masih memerlukan penjelasan, yang kemudian maksudnya dijelaskan oleh Allah SWT. dalam ayat yang sama. 6. lafadz Manqûl yang dimaksud di sini adalah lafadz yang mengalami pengalihmaknaan dari konteks kebahasaan haqîqah lughawiyyah kepada konteks syara' haqîqah syar'iyyah. Di lihat dari aspek pengalihmaknaan lafadz tersebut, dari satu konteks kepada konteks lain, sehingga mempunyai implikasi makna A atau B, bisa dikatakan bahwa lafadz tersebut merupakan lafadz Mujmal yang masih memerlukan penjelasan. Misalnya » ِﺏﺎَﺘِﻜْﻟﺍ ِﺔَﺤِﺗﺎَﻓ ِﺓَءﺍَﺮِﻘِﺑ ﱠﻻِﺇ َﺓَﻼَﺻ َﻻ Tidak sah suatu shalat, kecuali dengan membaca Fâtihah al-Kitâb surat al-Fâtihah. at-Tirmîdzi dari Abû Hurairah Lafadz Shalât dalam konteks hadits ini adalah lafadz 'Umûm, karena berbentuk ism an-Nakirah dalam struktur kalimat negatif. Lafadz shalât di sini bisa diaplikasikan untuk semua kasus shalat, sehingga tidak sah shalat apapun kecuali dengan membaca surat al-Fâtihah. Ini jelas berbeda dengan lafadz Shalât dalam firman Allah } ﺍﻮُﻤْﻴِﻗَﺃَﻭ َﺓَﻼﱠﺼﻟﺍ { Dan dirikanlah shalat. Yûnus 87 yang merupakan lafadz Mujmal, karena masih memerlukan penjelasan, baik melalui perkataan maupun perbuatan Rasulullah saw. mengenai tatacaranya. Misalnya, bagaimana Rasulullah mengajarkan cara shalat kepada kaum Muslim, dan bagaimana beliau shalat di depan mereka, agar mereka mengikuti tatacara shalat seperti shalat beliau. Mengenai Mubayyan, atau sesuatu yang dijelaskan, adalah bentuk Mujmal yang disertai penjelasan, baik secara terpisah maupun tidak. Dengan demikian, jika bentuk Mujmal tersebut telah hilang ambiguitasnya, kemudian maknanya menjadi jelas atau madlûl yang digunakannya telah dimenangkan, berarti bentuk tersebut menjadi Mubayyan. Karena itu, bentuk Mubayyan tersebut bisa diklasifikasikan menjadi 1. perkataan Mubayyan dalam bentuk perkataan ini, misalnya bisa dicontohkan dalam firman Allah } ﺎًﻋﻭُﺰَﺟ ﱡﺮﱠﺸﻟﺍ ُﻪﱠﺴَﻣ ﺍَﺫِﺇ ~ َﺨْﻟﺍ ُﻪﱠﺴَﻣ ﺍَﺫِﺇَﻭ ﺎًﻋﻮُﻨَﻣ ُﺮْﻴ { Apabila ia ditimpa kesusahan ia berkeluh kesah, dan apabila ia mendapat kebaikan ia amat kikir. al-Ma'ârij 20-21 yang merupakan Bayân Qawlî terhadap kemujmalan lafadz Halû'[an] dalam firman-Nya } ﻮُﻠَﻫ َﻖِﻠُﺧ َﻥﺎَﺴْﻧِﻹﺍ ﱠﻥِﺇ ﺎًﻋ { Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh kesah lagi kikir. al-Ma'ârij 19 2. perbuatan Mubayyan dalam bentuk perbuatan ini, misalnya bisa dicontohkan dalam konteks penjelasan Rasul » ْﻢُﻜَﻜِﺳﺎَﻨَﻣ ﺍﻭُﺬُﺧْﺄَﺘِﻟ Hendaknya kalian mengambil tatacara ibadah haji kalian dariku. Muslim dari Jâbir yang merupakan Bayân Fi'lî terhadap kemujmalan perintah haji. 3. perkataan dan perbuatan Mubayyan dalam bentuk perkataan dan perbuatan ini, bisa terjadi 1 jika masing-masing perkataan dan perbuatan tersebut konteks maksudnya sama-sama layak untuk menjelaskan maksud kemujmalan seruan pembuat syartiat; dimana satu sama lain bisa saling menguatkan maksudnya. Misalnya ketika Rasul menjelaskan tatacara shalat dengan perbuatan beliau, kemudian diikuti dengan pernyataan beliau » ﻲﱢﻠَﺻُﺃ ﻲِﻧﻮُﻤُﺘْﻳَﺃَﺭ ﺎَﻤَﻛ ﺍﻮﱡﻠَﺻَﻭ Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat. Bukhâri dari Mâlik Maka, masing-masing hadits tersebut merupakan Bayân Fi'lî dan Qawlî terhadap kemujmalan perintah shalat. 2 jika masing-masing berbeda konteks penunjukan maksudnya, maka masing-masing tidak bisa menjadi penjelasan, kecuali setelah melalui analisis usul terhadap kedua konteks dalil tersebut, baik untuk dikompromikan ataupun diunggulkan salah satunya. Penjelasan mengenai hal ini secara lebih rinci dalam pembahasan tarjîh, dalam bab berikutnya. Hanya sekedar contoh, dalam hal ini bisa diambil hadits Nabi, yang beliau nyatakan setelah turunnya ayat haji » َﻃ ْﻒ ُﻄَﻴْﻠَﻓ ٍﺓَﺮ ْﻤُﻋ ﻰ َﻟِﺇ ﺎﺠَﺣ َﻥِﺮَﻗ ْﻦَﻣ ﻰَﻌ ْﺴَﻳَﻭ ﺍًﺪ ِﺣﺍَﻭ ﺎ ًﻓﺍَﻮ ﺍًﺪِﺣﺍَﻭ ﺎًﻴْﻌَﺳ Siapa saja yang menyertakan haji dengan umrah, hendaknya thawaf sekali, dan sa'i sekali. at-Tirmîdzi Namun, ada riwayat lain mengenai perbuatan Rasul, bahwa beliau pernah haji dan umrah, namun tidak hanya thawaf dan sa'i, masing-masing sekali. Beliau justru telah melakukannya masing-masing dua kali. 8 Maka untuk mengetahui hal ini, bisa dijelaskan sebagai berikut a- jika diketahui, bahwa yang terdahulu adalah penjelasan lisan, maka penjelasan lisan tersebut adalah yang dikehendaki. Artinya, thawaf dan sa'i, masing-masing hanya sekali, sementara tambahannya adalah sunah. b- jika diketahui, bahwa yang terdahulu adalah penjelasan verbal, maka penjelasan lisan itulah yang dikehendaki. Adapun tambahan yang terdapat dalam penjelasan verbal yang lebih dulu tadi; bisa jadi merupakan kekhususan bagi Rasul, jika disertai indikasi takhshîsh, dan bisa jadi tambahannya -yaitu thawaf dan sa'i lebih dari sekali- tadi dihapus dengan penjelasan lisan. Alasannya, karena konteks penunjukan makna penjelasan lisan bagi ummat Nabi saw. itu lebih kuat ketimbang penjelasan verbal beliau. c- jika tidak diketahui mana yang terdahulu, maka lebih baik penjelasan lisan dianggap lebih dulu. Sebab, tambahannya -sebagaimana yang dinyatakan dalam penjelasan verbal- dalam konteks ini adalah sunah. Jika dibalik, artinya penjelasan verbalnya lebih dahulu, berarti tambahannya ada kemungkinan telah dihapus, atau dikhususkan untuk Nabi. Sementara, bagi ummat Nabi saw. menggunakan dua dalil sekaligus, lebih baik ketimbang menggugurkan salah satunya. Mubayyan konteks yang dijelaskan pada dasarnya merupakan bentuk Mujmal yang disertai penjelasan, baik secara terpisah maupun tidak. Karena itu, Mubayyan -atau Mujmal yang disertai penjelasan- tersebut bisa diklasifikasikan menjadi 1. Mubayyan Muttashil adalah bentuk Mujmal yang disertai penjelasan yang terdapat dalam satu nas atau dalil. Misalnya, kemujmalan lafadz Kalâlah, telah dijelaskan dengan penjelasan yang terdapat dalam nas atau dalil yang sama. Allah berfirman } ِﺔَﻟَﻼَﻜْﻟﺍ ﻲِﻓ ْﻢُﻜﻴِﺘْﻔُﻳ ُﻪﱠﻠﻟﺍ ِﻞُﻗ َﻚَﻧﻮُﺘْﻔَﺘْﺴَﻳ َﺲْﻴَﻟ َﻚَﻠَﻫ ٌﺅُﺮْﻣﺍ ِﻥِﺇ ٌﺪَﻟَﻭ ُﻪَﻟ ْﻦُﻜَﻳ ْﻢَﻟ ْﻥِﺇ ﺎَﻬُﺛِﺮَﻳ َﻮُﻫَﻭ َﻙَﺮَﺗ ﺎَﻣ ُﻒْﺼِﻧ ﺎَﻬَﻠَﻓ ٌﺖْﺧُﺃ ُﻪَﻟَﻭ ﱡﺜﻟﺍ ﺎَﻤُﻬَﻠَﻓ ِﻦْﻴَﺘَﻨْﺛﺍ ﺎَﺘَﻧﺎَﻛ ْﻥِﺈَﻓ ٌﺪَﻟَﻭ ﺎَﻬَﻟ ﺍﻮُﻧﺎ َﻛ ْﻥِﺇَﻭ َﻙَﺮَﺗ ﺎﱠﻤِﻣ ِﻥﺎَﺜُﻠ ْﻢ ُﻜَﻟ ُﻪ ﱠﻠﻟﺍ ُﻦﱢﻴَﺒُﻳ ِﻦْﻴَﻴَﺜْﻧُﻷﺍ ﱢﻆَﺣ ُﻞْﺜِﻣ ِﺮَﻛﱠﺬﻠِﻠَﻓ ًءﺎَﺴِﻧَﻭ ًﻻﺎَﺟِﺭ ًﺓَﻮْﺧِﺇ ٌﻢﻴِﻠَﻋ ٍءْﻲَﺷ ﱢﻞُﻜِﺑ ُﻪﱠﻠﻟﺍَﻭ ﺍﻮﱡﻠِﻀَﺗ ْﻥَﺃ { Mereka meminta fatwa kepadamu tentang kalalah. Katakanlah "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah yaitu jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki- laki mempusakai seluruh harta saudara perempuan, jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka ahli waris itu terdiri dari saudara- saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki- laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan hukum ini kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. an-Nisâ' 176 160 Kalâlah adalah orang yang meninggal dunia, yang tidak mempunyai anak. Makna inilah yang diambil oleh 'Umar bin al-Khaththâb, seraya menyatakan » ُﻪَﻟ َﺪَﻟَﻭ َﻻ ْﻦَﻣ ُﺔَﻟَﻼَﻜْﻟَﺍ Kalâlah adalah orang yang tidak mempunyai 2. Mubayyan Munfashil adalah bentuk Mujmal yang disertai penjelasan yang tidak terdapat dalam satu nas atau dalil. Dengan kata lain, penjelasan tersebut terpisah dari dalil Mujmal. Dalam hal ini, bisa berupa 1 al-Qur'an dengan al-Qur'an Dalil Mujmal al-Qur'an yang dijelaskan dengan penjelasan al-Qur'an, misalnya firman Allah } ﺍ ﱠﻻِﺇ ُﻪَﻠﻳِﻭْﺄَﺗ ُﻢَﻠْﻌَﻳ ﺎَﻣَﻭ ِﻢْﻠِﻌْﻟﺍ ﻲِﻓ َﻥﻮُﺨِﺳﺍﱠﺮﻟﺍَﻭ ُﻪﱠﻠﻟ { Padahal tidak ada yang mengetahui takwilnya melainkan Allah, dan orang-orang yang mendalam ilmunya.. Ali 'Imrân 7 Allâh wa ar-râsikhûna fî al-'ilm[i] Allah, dan orang-orang yang mendalam ilmunya adalah konteks Mujmal karena ambiguitas huruf Waw, yang bisa berkonotasi 'athaf kata penghubung, atau isti'nâf kata permulaan kalimat baru. Jika Waw tersebut dipercayai sebagai kata penghubung, maka konotasi kalimat tersebut adalah "hanya Allah dan orang-orang yang mendalam ilmunya yang mengetahui takwilnya", namun jika Waw tersebut dipercayai sebagai 9 Ibn Qudâmah, alMughnî, juz VI, hal. 168. Lihat, Rawwâs Qal'ah Jie, Mawsûah Fiq 'Umar ibn alKhaththâb, Dâr anNafâ'is, Beirut, cet. V, 1997, hal. 747748. kata permulaan kalimat baru, maka konotasinya adalah "hanya Allah yang mengetahui takwilnya, sedangkan orang-orang yang mendalam ilmunya -yang nota bene tidak mengetahuinya- mengatakan Kami beriman." Karena itu, ini diperlukan penjelasan. Dan, penjelasannya tidak terdapat dalam satu nas. Antara lain, firman Allah SWT } َﻠَﻋ ﺎَﻨْﻟﱠﺰَﻧَﻭ ٍءْﻲَﺷ ﱢﻞُﻜِﻟ ﺎًﻧﺎَﻴْﺒِﺗ َﺏﺎَﺘِﻜْﻟﺍ َﻚْﻴ { Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab Al Qur'an untuk menjelaskan segala sesuatu. an-Nahl 89 Pernyataan Allah yang menyatakan, bahwa al-Qur'an adalah tibyân[an] likull[i] syay'[in] untuk menjelaskan segala sesuatu, dan ia diturunkan kepada manusia, menunjukkan bahwa tidak ada kandungan al-Qur'an yang tidak dapat difahami oleh manusia, termasuk di antaranya ayat-ayat Mutasyâbihât. Dengan demikian, ayat-ayat Mutasyâbihât tersebut tidak hanya diketahui oleh Allah, tetapi juga dapat difahami orang-orang yang ilmunya mendalam. Indikasi yang kedua, bahwa konteks pernyataan Allah Yaqulâna âmannâ mereka mengatakan beriman, juga menguatkan konotasi di atas. Sebab, untuk menyatakan beriman, tidak memerlukan ilmu yang mendalam. Artinya, orang biasa dengan kadar intelektual biasapun bisa mempunyai keimanan yang mendalam. Inilah yang juga dibuktikan oleh keimanan orang Arab Badui. Semuanya ini merupakan indikasi yang menguatkan penjelasan, bahwa Waw yang terdapat dalam nas di atas merupakan kata penghubung. Dengan demikian, penjelasan yang bisa digunakan untuk menjelaskan kemujmalan Allâh wa ar-râsikhûna fî al-'ilm[i] Allah, dan orang-orang yang mendalam ilmunya adalah penjelasan melalui sejumlah indikasi sebagaimana yang dijelaskan di atas. Ini sekaligus menunjukkan, bahwa ini merupakan Mubayyan Munfashil, karena penjelasannya tidak terdapat dalam nas yang sama, melainkan dalam nas-nas lain. 2 al-Qur'an dengan as-Sunnah dalil Mujmal al-Qur'an yang dijelaskan dengan as-Sunnah, misalnya firman Allah } ْﻦِﻣ ْﻢُﺘْﻌَﻄَﺘْﺳﺍ ﺎَﻣ ْﻢُﻬَﻟ ﺍﻭﱡﺪِﻋَﺃَﻭ ٍﺓﱠﻮُﻗ { Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi. al-Anfâl 60 Dalil ini dijelaskan dengan dalil lain, yaitu as-Sunnah » ِﻪ ﱠﻠﻟﺍ َﻝﻮ ُﺳَﺭ ُﺖْﻌِﻤ َﺳ r ُﻝﻮ ُﻘَﻳ ِﺮ َﺒْﻨِﻤْﻟﺍ ﻰ َﻠَﻋ َﻮ ُﻫَﻭ } ٍﺓﱠﻮُﻗ ْﻦِﻣ ْﻢُﺘْﻌَﻄَﺘْﺳﺍ ﺎَﻣ ْﻢُﻬَﻟ ﺍﻭﱡﺪِﻋَﺃَﻭ { ُﻲْﻣﱠﺮﻟﺍ َﺓﱠﻮُﻘْﻟﺍ ﱠﻥِﺇ َﻻََﺃ ُﻲْﻣﱠﺮﻟﺍ َﺓﱠﻮُﻘْﻟﺍ ﱠﻥِﺇ َﻻَﺃ ُﻲْﻣﱠﺮﻟﺍ َﺓﱠﻮُﻘْﻟﺍ ﱠﻥِﺇ َﻻَﺃ Saya 'Uqbah mendengar Rasulullah saw. bersabda -sementara beliau masih di atas mimbar- Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi. Ingatlah, sesungguhnya kekuatan itu adalah panah. Ingatlah, sesungguhnya kekuatan f3h5hQc.